Poros Berita Babel .com . . . Kamis 21 Februari 2025 kegiatan aksi yang dilakukan oleh masyarskat Desa Mayang tersebut merupakan bentuk dari kegiatan Represif yang telah dilaksankan oleh Polres Bangka terhadap Pelaku Pengerusakan pondok penimbangan Timah milik CV. RIVANA yang berada di Area HGU Perkebunan PT. GSBL blok H 19 Desa Air Belo Kec. Mentok Kab. Bangka
KRONOLOGIS KEJADIAN :
awalnya pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib saya sedang berada di mess CV. RIVANA yang beralamat Pal 2 kec. Mentok kab. Bangka barat lalu saya dihubungi oleh sdr. MANTO mengatakan bahwa pondok penimbangan di Perkebunan GSBL blok H 19 Desa Air Belo Kec. Mentok Kab. Bangka Barat sudah dirusak oleh masyarakat desa mayang dan sdr. PARNO, sdr. ERDAN, sdr. ANDI, dan sdr. BAMBANG yang menggerakan massa tersebut lalu saya langsung pergi ke lokasi tersebut bahwa benar pondok penimbangan timah milik CV. RIVANA telah dirusak lalu saya melaporkan ke direktur CV. RIVANA kejadian tersebut lalu saya diperintahkan untuk melaporkan kejadian pengerusakan tersebut ke polres bangka barat untuk ditindak lanjuti.