Adapun yang menjadi dasar pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat tahun 2024 adalah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Membatalkan Keputusan KPU Bangka Barat Nomor 583 berkenaan hasil Perolehan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat tahun 2024 di TPS 01, TPS 02, TPS 03 dan TPS 04 Desa Sinar Manik Kec. Jebus Kab. Bangka Barat Memerintahkan untuk Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
pasangan calon pada Pilkada Bangka Barat 2024 lalu adalah sbb :
- Paslon Nomor Urut 01 Sukiman – Bong Ming Ming .
- Paslon Nomor Urut 02 Markus – Yus Derahman .
- Paslon Nomor Urut 03 Mansah – Dwi Aryani