Tambang timah di pinggir pantai dapat menyebabkan dampak lingkungan yang signifikan, seperti:
- Kerusakan habitat laut dan pantai
- Pencemaran air laut dan tanah
- Erosi pantai dan perubahan garis pantai
- Gangguan terhadap kegiatan pariwisata dan perikanan
Oleh karena itu, kegiatan tambang timah di pinggir pantai harus diatur dan diawasi secara ketat oleh pemerintah dan lembaga terkait.
Di Indonesia, kegiatan tambang timah di pinggir pantai diatur oleh beberapa peraturan, seperti:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup
Dalam peraturan-peraturan tersebut, kegiatan tambang timah di pinggir pantai harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:
- Memiliki izin usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah
- Melakukan analisis dampak lingkungan (AMDAL) sebelum kegiatan tambang dimulai
- Menerapkan teknologi yang ramah lingkungan dan mengurangi dampak lingkungan
- Melakukan pemantauan dan pengawasan lingkungan hidup secara terus-menerus.
Respon (2)